Seorang guru di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menjadi tersangka di kasus dugaan pelecehan seksual kepada murid laki-lakinya.
Guru dengan inisial K (47) ini bertugas di sekolah dasar dan berstatus PNS. Korban dari K sendiri dikabarkan belasan orang.
Dikutip dari Batamnews, laporan polisi menyebutkan bahwa ada lima orang korban telah mengadukan kasus ini.
Pihak Satreskrim Polres Karimun sendiri telah menangkap tersangka. Polisi juga sudah engungkap setelah semua keterangan dan bukti-bukti lengkap pada Rabu (3/8/2022).
Baca Juga:Bantah Guru Sekolah di Jakarta Barat Paksa Siswi Berhijab, Disdik: Itu Lagi Kegiatan Baca Alquran
Menurut keterangan Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak 2018.
"Pengakuannya, sejak tahun 2018 sudah berbuat seperti itu. Perbuatannya dilakukan di sekolah. Saat ini ada 5 korban yang melaporkan, namun pengakuan pelaku ada 11 korban," ucap Tony.
Tersangka sendiri melakukan aksi bejatnya dengan modus dengan berpura-pura melakukan terapi kesehatan terhadap murid yang menjadi tergetnya.
"Jadi, korban dipanggil ke UKS, modusnya terapi kesehatan. Tapi pelaku ini melakukan pelecehan terhadap korban,"
Agar korban menurut, pelaku juga menjanjikan para korban untuk mendapt nilai bagus.
Baca Juga:Pemkab Situbondo Copot Kepala Sekolah Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SD
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengajak korban untuk makan mie, ada juga diberikan uang jajan serta membelikan baju kemeja.