Update Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

Irjen Ferdy Sambo yang telah dimutasi menjadi Pati Yanma dari jabatan sebelumnya, Kadiv Propam Polri, dikabarkan ditahan di Mako Brimob.

Abdul Rohman
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 22:56 WIB
Update Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

Nyaris sebulan berjalannya kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang terjadi di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo perlahan sejumlah fakta mulai terkuak. Terkini, Irjen Ferdy Sambo yang telah 'diparkir' sebagai Pati Yanma dikabarkan ditangkap.

Penangkapan terhadap Ferdy Sambo dikabarkan pada Sabtu (6/8/2022) malam dan sudah berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). 

"Iya, ditahan di Brimob," kata sumber kepolisian seperti dikutip Suara.com.

Sebelum kabar penangkapan beredar, Anggota Brimob berseragam loreng sedang berada di Mabes Polri. Pada Sabtu sore, sejumlah Anggota Brimob yang menaiki tiga kendaraan taktis (rantis) pergi meninggalkan Mabes Polri.

Baca Juga:Dikabarkan Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob!

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut merupakan bagian dari pengamanan Bareskrim.

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Ia juga memastikan, jika pengamanan merupakan perintah langsung dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi.

Sebelum penangkapan Ferdy Sambo, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 polisi yang diduga melanggar etika dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga:Ramai Kabar Penangkapan Irjen Ferdy Sambo, Dibawa ke Markas Brimob

Sejumlah anggota polisi yang diperiksa tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di antaranya 3 perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu, 5 Kombes, 3 AKBP, dan dua Kompol.

Sementara itu, dalam kasus penembakan Brigadir J, polisi telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak