Tujuh perwira kepolisian menjadi terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.
Dua nama terakhir, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto merupakan anak dari purnawiraan brigadir jenderal (Brigjen).
Baiquni diketahui anak dari Brigjen Sunarjono. Ayah Baiquni sempat menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2007.
Baca Juga:4 Hari Lagi Hakim Wahyu Imam yang Vonis Mati Ferdy Sambo Bakal Alami Hal Spesial, Apa Itu?
Sunarjono juga pernah menjadi Kapolda Gorontalo dari 2008 hingga 2010.
Sementara itu, Chuck Putranto adalah anak dari Brigjen Tri Utoyo. Dikutip dari Komandobhayangkara.id, Brigjen Tri Utoyo pernah bertugas di BNN, yang saat itu dikepalai Gories Mere.
Kakek dari Chuck juga diketahui memiliki kakek seorang pensiunan polisi.
Kedua anak purnawiraan polisi ini akan menanti vonis dari majelis hakim pada 24 Februari 2023.
Sebelumnya, Baiquni dan Chuck dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa dalam tuntutannya, menyebut bahwa Baiquni dan Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu, hari ini, Senin (13/2/2023), dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dituntut berat oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan sang istri, divonis hukuman 20 tahun penjara.