Scroll untuk membaca artikel
Senin, 13 Februari 2023 | 21:13 WIB

Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Bakal Mendekam 20 Tahun di Balik Jeruji Besi: Bukan Korban Pelecehan

Roy Jagaditha
Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Bakal Mendekam 20 Tahun di Balik Jeruji Besi: Bukan Korban Pelecehan
Putri Candrawathi.

Lahir dengan status sebagai anak Jenderal, Putri Candrawathi bakal mendekam 20 tahun di balik jeruji besi. Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. 

Pada amar keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Putri bukan korban pelecehan seksual. Menurut hakim, dalih Putri sangat tidak masuk akal. 

Baca Juga:Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Putri Candrawathi, Hakim Wahyu Imam Santoso Dielu-elukan Publik: Hormat dan Salut!

"Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata hakim Wahyu Imam Santoso seperti dikutip dari Suara.com

Sementara sang suami, Ferdy Sambo divonis hukuman lebih berat yakni mati. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso. 

Sebelumnya, Putri disebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pemicu dari kasus penembakan Brigadir J

Baca Juga:Panas! Nathalie Holscher Sindir Soal Air Susu Ibu dan Beratnya Jadi Single Mom, Ditujukan untuk Putri Delina?

"Bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan," ungkap Kapolri saat pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada Agustus 2022. 

Putri adalah anak dari seorang Jenderal. Ayahnya adalah purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir adalah Brigadir Jenderal. 

Mengutip dari sejumlah sumber, ayah Putri terakhir berdinas di DKI Jakarta. Sebelum menikah dengan Sambo, Putri juga memiliki gelar bergengsi, ia adalah seorang dokter gigi. 

Putri sendiri kelahiran Bali. Ia disebut satu sekolah dengan Ferdy Sambo saat bersekolah di SMPN 6 Makassar pada 1988. 

Saat menikah dengan Sambo, Putri pun tak lagi meneruskan profesinya sebagai dokter gigi. Ia kemudian mendampangi Sambo. 

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda