Beredar video dengan narasi adanya permintaan terakhir dari Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebelum dieksekusi mati.
Kanal Youtube Indonesia Seleb unggah video dengan judul bernarasi bahwa Ferdy Sambo ungkap permintaan terakhir.
"PERMINTAAN TERAHIR FERDY SAMBO Hingga Hari Dan Tanggal Keramat Exekusi Mat1i" tulis judul video yang berdurasi 5:09 menit.
Pada video juga terdapat thumbnail dengan foto Ferdy Sambo saat duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga:Ferdy Sambo Divonis Mati, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Dua Anak Jenderal Menanti Vonis Hakim
Dalam thumbnail juga terdapat foto ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso. Selain itu pada thumbnail juga terdapat narasi soal permintaan terakhir Ferdy Sambo.
"3 Detik harus mati. Permintaan terakhir Ferdy Sambo dan ini hari dan tanggal keramat Ferdy Sambo bakal di Exekusi Mati," tulis narasi pada thumbnail foto.
Penelusuran:
Dari penelusuran, video dengan narasi Ferdy Sambo ungkap permintaan terakhir sebelum dieksekusi mati merupakan konten yang keliru dan salah.
Video yang diunggah pada Senin 13 Februari 2023 dan sudah ditonton sebanyak 2,7 ribu kali itu tidak menyebutkan fakta bahwa Ferdy Sambo mengungkap permintaan terakhir sebelum dieksekusi mati.
Baca Juga:4 Hari Lagi Hakim Wahyu Imam yang Vonis Mati Ferdy Sambo Bakal Alami Hal Spesial, Apa Itu?
Dalam video juga tidak ada informasi mengenai tanggal eksekusi Ferdy Sambo. Dalam video hanya ada berisi potongan video saat Sambo divonis mati oleh PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Di video juga hanya terdapat suara narator yang membacakan ulang pemberitaan media online terkait hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Kesimpulan:
Dari hasil penelusuran, video dengan narasi adanya permintaan terakhir Ferdy Sambo usai divonis mati merupakan konten HOAX.