Scroll untuk membaca artikel
Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:43 WIB

Cek Fakta: Berani Bohongi Polri! Nyawa Ferdy Sambo Akan Tamat Hari Ini, Benarkah?

Roy Jagaditha
Cek Fakta: Berani Bohongi Polri! Nyawa Ferdy Sambo Akan Tamat Hari Ini, Benarkah?
Ferdy Sambo Cek Fakta. (Youtube.)

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. 

Vonis mati kepada Ferdy Sambo membuat banyak beredar video dan informasi yang harus dicek kebenaran dan faktanya. 

Salah satu akun Youtube unggah video dengan narasi judul bahwa Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada hari ini, Sabtu (18/2/2023). 

"ATAS PERINTAH KAPOLRI !! NAMA SAMBO HARUS TIADA HARI INI," tulis judul video yang diunggah akun BENANG MERAH. 

Baca Juga:Cek Fakta: Ferdy Sambo Dibohongi, Putri Candrawathi Ternyata Istri Sah Kuat Maruf, Benarkah?

Pada video terdapat thumbnail yang memperlihat sosok dengan wajah Ferdy Sambo tengah bertelanjang dada dengan tangan diborgol ke belakang. Ada juga foto Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam thumbnail. 

"Berani Bohongi Polri! Nyawa Sambo Akan Tamat Hari Ini," begitu narasi pada thumbnail. 

Penelusuran: 

Penelusuran pada video dengan narasi bahwa Ferdy Sambo akan dieksekusi mati hari ini adalah informasi yang menyesatkan dan salah. 

Dalam video hanya terdapat potongan video Metro TV saat live persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. 

Baca Juga:Cek Fakta: FIFA Penuhi Permintaan Publik Coret Israel dari Piala Dunia U-20 di Indonesia, Benarkah?

Pada awal video, juga terdapat narasi sebagai berikut, "Breaking News: Tipu Kapolri sampai Minta Bebas"

Di dalam video juga terdapat potongan video dari Rocky Gerung yang memberikan analisis terkait vonis mati kepada Ferdy Sambo. 

Di dalam video berdurasi 8:05 tidak ada informasi valid yang menyebutkan Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada hari ini. 

Eksekusi mati kepada terpidana harus melewati proses panjang. Vonis mati dari PN Jakarta Selatan belum bersifat ikrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Pihak pengacara terpidana mati bisa mengajukan banding. Hal ini tertuang dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP bahwa setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya banding, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Berkas Banding nantinya akan diperiksa di tingkat pengadilan tinggi. Hal ini tertuang dalam Pasal 67 KUHAP. 

"Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Kecuali, terhadap Putusan Bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."

Jika putusan banding di PT tidak memuaskan narapidana, ia juga bisa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP. 

Tak berhenti disitu, dari Kasasi, terpidana juga bisa melakukan upaya hukum luar biasa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 243 KUHAP. 

Kesimpulan: 

Dari hasil penelusuran video dengan narasi Ferdy Sambo dieksekusi mati merupkana jenis Konten HOAX. 

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda