Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 21 Februari 2023 | 19:48 WIB

Ingin Jadi Pegawai LPSK seperti Mbak D yang Viral, Berikut Syaratnya, Tyna Ratu Minat Gabung?

Roy Jagaditha
Ingin Jadi Pegawai LPSK seperti Mbak D yang Viral, Berikut Syaratnya, Tyna Ratu Minat Gabung?
Mbak D LPSK (Youtube Sahabat Saksi Korban)

Sosok mbak LPSK yang mengawal Richard Eliezer alias Bharada E selama proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel jadi sorotan. 

Siapa mbak LPSK itu akhirnya terkuak setelah ia menjadi bintang tamu Youtube Sahabat Saksi Korban. Pegawai LPSK yang setia dampingi Bharada E ternyata bukan Tyna Ratu, melainkan wanita berambut bondol dengan insial D. 

"Saya mbak-mbak LPSK," ucap wanita berambut bondol yang menggunakan masker hitam tersebut. 

Di Youtube tersebut, D mengungkap pengalamannya sebagai pegawai LPSK. Selain itu ia juga sempat bercerita mengapa kerap memegang Bharada E selama mendampingi untuk masuk ke ruang sidang PN Jaksel. 

Baca Juga:Meski Sudah Klarifikasi Soal Mbak LPSK yang Trending, Tyna Ratu Masih Panen Hujatan: Jangan Ngaku-ngaku Makanya

Sebenarnya bukan sengaja yah tapi nanti kalau Icadnya yang lecet, saya juga dimarahin oleh ibu-ibu online," jawab Mbak D

Di kanal Youtube itu, mbak D juga sempat menjelaskan sedikit soal kepribadian Icad selama dikawal olehnya. 

Nah bagi kamu yang ingin mengikuti jejak mbak D untuk jadi pegawai LPSK, berikut sejumlah syaratnya: 

a. Warga Negara Indonesia
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidanyan paling singkat lima tahun
d. Berusia rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan
e. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu)
f. Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) paling singkat 10 tahun.
g. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan
h. Memiliki nomor poko wajib pajak

Selain itu, calon anggota LPSK harus lampirkan beberapa surat keterangan pribadi. Surat yang harus dilampirkan antara lain: 

Baca Juga:Tyna Ratu Trending, Mbak-mbak LPSK Pengawal Bharada E Akhirnya Muncul: Ini Saya Asli, yang Ori!

1. Daftar Riwayat Hidup
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi NPWP
3. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi yang bersangkutan
4. Pasfoto terbaru berwarna ukuran (4x6) sebanyak lima lembar
5. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah dan kesehatan jiwa dari dokter ahli jiwa
6. Surat keterangan catatan kepolisian

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda