Kasus Norma Risma yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki memasuki babak baru. Norma Risma dilaporkan oleh Rozy terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.
Namun dari gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten diputuskan bahwa proses hukum laporan Rozy kepada Norma Risma dihentikan.
Penghentian proses hukum ini setelah tim penyidik meminta keterangan para ahli bhasa dan ahli ITE. Kesimpulannya dari hasil gelar perkara ini tidak ditemukan unsur pidana dari unggahan Norma Risma seperti yang diadukan Rozy.
Menurut Kepala Bidang Humas Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, bahwa unggahan dan narasi dari Norma Risma di akun Tiktok miliknya tidak memuat unsur pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 UU ITE.
Baca Juga:Ibu Norma Risma Akui Tak Berbusana Saat Digerebek Warga di Kamar Rozy: Iya Memang Benar, Cuma..
Pihak Polda Banten juga menyebut bahwa Rozy setelah mencabut laporan pada Senin 23 Januari 2023.
Sebelumnya, nama Rozy Zay Hakiki dan Norma Rimsa jadi trending di sosial media. Pengakuan Norma Risma soal mantan suami dan ibu kandungnya jadi trending dan sorotan banyak pihak.
Sebelumnya, Rozy Zay Hakiki membantah tudingan dari mantan istrinya, Norma Risma bahwa ia berselingkuh dengan mertua alias ibu kandung Norma Risma.
Rozy sempat tampil ke publik. Ia pun memberikan klarifikasi semua tudingan yang dialamatkan kepadanya oleh Norma Risma.
Salah satu hal yang dibantah oleh Rozy ialah soal chat mesum. Chat mesum ini diungkap oleh Norma Risma saat datang di kanal Youtube Denny Sumargo.
Dalam penjelasannya, Rozy menyebut bahwa ia memang chat dengan ibu mertuanya namun hal itu sekedar bercanda.