Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 07 Maret 2023 | 11:17 WIB

Ngeri! Mario Dandy Punya Ciri Sosok Seperti Ini, Psikolog Kuliti Peran Rafael Alun

Roy Jagaditha
Ngeri! Mario Dandy Punya Ciri Sosok Seperti Ini, Psikolog Kuliti Peran Rafael Alun
Mario Dandy (Ist)

Pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy memiliki ciri pribadi yang sadistik. Hal ini diungkap oleh psikolog Irma Gustiana.

"Ada beberapa ciri kepribadian sadistik yang terlihat dari pola kepribadian dari Mario. Tapi ini perlu ada investigas mendalam, kok bisa setega itu melakukan," ucap Irma seperti dilihat dari Youtune TVOne News. 

"Sesudahnya kok bisa tanpa penyesalan. Satu lagi yang penting, sekarnag kita di era medai sosial, kenapa kok anak remaja saat ini begitu arogan, hedonis, flexing sana-sini, karena media sosial dianggap panggung keistimewaan bagi mereka untuk menunjukkan aktualisasi diri," jelas Irma. 

Menurut Irma, jika remaja saat ini jadikan media sosial sebagai panggung aktualisasi diri secara berlebihan, bisa jadi orang tuanya mengabaikan atau yang kedua orang tuanya terlalu membanggakan. 

Baca Juga:Selebrasi Siu Cristiano Ronaldo Diperagakan Mario Dandy Satrio Usai Hajar David sampai Koma

"Jadi bisa dua, mungkin orang tuanya terlalu sibuk sehingga kurang tuh didikan yang terkait kematangan emosional. Mana yang boleh dan nggak boleh, dia gak paham,"

"Akhirnya membentuk dia menjadi orang dewasa yang ternyata kekanak-kanakan, agresif, implusif, sadis hingga bisa arogan," ungkap Irma. 

Sementara itu, pihak penyidik Polda Metro Jaya mengatakan bahwa saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas sudah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu, bahwa keduanya sudah dipindahkan sejak hari Jumat, 3 Maret 2023. 

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. 

Baca Juga:Mario Dandy Satrio Trending, Kasino Pernah Bilang: Anak Orang Kaya Emang Tengil, Kayak Duit Bapaknya Halal Aja!

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda