Scroll untuk membaca artikel
Rabu, 08 Maret 2023 | 20:21 WIB

Cek Fakta: Detik-detik Jenazah Ferdy Sambo Disambar Petir Saat Hendak Hendak Dimakamkan, Benarkah?

Roy Jagaditha
Cek Fakta: Detik-detik Jenazah Ferdy Sambo Disambar Petir Saat Hendak Hendak Dimakamkan, Benarkah?
Cek Fakta Ferdy Sambo (Youtube.)

Beredar video dengan narasi yang menyebutkan terdakwa Ferdy Sambo telah menjadi jenazah dan disambar petir saat akan dimakamkan. 

"Detik-detik Jenazah Sambo Di Sambar Petir Saat Hendak Di Makamkan Keluarga Menjerit Histeris," tulis judul pada video yang diunggah akun Youtube Central Berita Indonesia. 

Pada video juga terdapat thumbnail yang juga berisi narasi seolah menguatkan judul video. 

"Bikin merinding. Semua pelayat panik takut keluarga sedih pemakaman Ferdy Sambo di iringin hujan badai disertai petir namun pemakaman terus berlangsung," tulis narasi pada thumbnail. 

Baca Juga:Cek Fakta: Marselino Ferdinan Gengsi Ikut Piala Asia, Pilih Ikut SEA Games, Benarkah?

Di thumbnail terdapat kolase foto Putri Candrawathi, lalu ada jenazah dengan inside foto Ferdy Sambo. Ada juga foto Kamarudin Simanjuntak serta foto Presiden Jokowi. 

Penelusuran: 

Video dengan durasi 5:01 bernarasi jenazah Ferdy Sambo disambar petir saat hendak dimakamkan memuat informasi yang keliru dan menyesatkan. 

Pada video tersebut tidak memuat informasi valid bahwa Ferdy Sambo sudah dieksekusi mati. 

Dalam video hanya terdapat suara narator yang membacakan ulang terkait vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo oleh PN Jakarta Selatan. 

Baca Juga:Cek Fakta: Timnas U-20 Kalahkan Uzbekistan, Garuda Nusantara Lolos ke Perempat Final, Benarkah?

Video hanya berisi kumpulan slide foto yang diambil dari sejumlah pemberitaan media online saat Ferdy Sambo menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J

Eksekusi mati kepada terpidana harus melewati proses panjang. Vonis mati dari PN Jakarta Selatan belum bersifat ikrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Pihak pengacara terpidana mati bisa mengajukan banding. Hal ini tertuang dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP bahwa setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya banding, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Berkas Banding nantinya akan diperiksa di tingkat pengadilan tinggi. Hal ini tertuang dalam Pasal 67 KUHAP. 

"Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Kecuali, terhadap Putusan Bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."

Jika putusan banding di PT tidak memuaskan narapidana, ia juga bisa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP. 

Tak berhenti disitu, dari Kasasi, terpidana juga bisa melakukan upaya hukum luar biasa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 243 KUHAP. 

Kesimpulan: 

Dari hasil penelusuran video dengan narasi jenazah Ferdy Sambo disambar petir saat akan dimakamkan merupakan jenis konten HOAX. 

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda