Kabar mengejutkan datang dari anak sulung pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP, RD.
Masih duduk di bangku SMP, anak Lilis Karlina tersebut ditangkap Polres Purwakarta karena terlibat dalam peredar narkotika.
RD ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta karena menjadi bandar narkotika. Dihimpun dari berbagai sumber, menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Dari informasi yang digali pihak kepolisian, RD membeli narkotika via online. Setelah itu, ia mengedarkan obat terlarang tersebut di sejumlah tempat di Purwakarta hingga lintas Kabupaten.
Baca Juga:Dugaan Adanya Penyebaran Permen Narkoba hingga Kemunculan Sosok Terkenal di Tragedi Itaewon
Target yang diincar dari narkotika yang dijual RD ialah pelajar, mahasiswa dan sejumlah orang dewasa.
Menurut keterangan dari AKBP Edwar, narkoba diedarkan oleh RD di tiga wilayah kabupaten. Dari penangkapan RD, pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkotika yakni 925 butir obat Hexymer, 740 butir tramadol dan 200 obat trihexyphenidyl.
Atas kasus ini, pihak kepolisian mengenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, ibunda RD, Lilis Karlina saat datang ke Polres Purwakarta belum mau memberikan keterangan kepada awak media.