Beredar video dengan narasi yang menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dieksekusi mati. Putri Candrawathi dalam narasi video juga disebutkan histeris melihat kondisi suaminya tersebut.
"HISTERIS, Putri Candrawati Dampingi Jenazah Ferdy Sambo Saat di Pulangkan Ke Jakarta Usai Dieksekusi," tulis judul video yang diunggah akun Musyawarah Official.
Video berdurasi 5:17 juga menampilkan thumbnail dan narasi yang seolah menguatkan judul.
Pada thumbanil terlihat foto Putri Candrawathi yang seolah berdiri di depan mobil jenazah.
"Usai dieksekusi jenazah Sambo dikirim ke Jkt. Histeris tangis Putri C melihat jenazah sang suami usai eksekusi mati," tulis narasi pada thumbnail tersebut.
Penelusuran:
Video dengan narasi bahwa Ferdy Sambo sudah dieksekusi mati dan Putri Candrawathi menangis histeris berisi informasi yang menyesatkan.
Di dalam video tidak terdapat informasi valid yang sesuai dengan judul dan narasi pada thumbnail.
Video berdurasi 5:16 menit itu hanya berisi potongan foto dan suara narator perempuan yang membacakan peraturan perundang-undangan terkait hukuman mati kepada terpidana.
Baca Juga:Cek Fakta: Detik-detik Jenazah Ferdy Sambo Disambar Petir Saat Hendak Hendak Dimakamkan, Benarkah?
Tidak ada penjelasan bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati seperti yang tertulis pada judul video.
Faktanya, eksekusi mati kepada terpidana harus melewati proses panjang. Vonis mati dari PN Jakarta Selatan belum bersifat ikrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pihak pengacara terpidana mati bisa mengajukan banding. Hal ini tertuang dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP bahwa setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya banding, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Berkas Banding nantinya akan diperiksa di tingkat pengadilan tinggi. Hal ini tertuang dalam Pasal 67 KUHAP.
"Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Kecuali, terhadap Putusan Bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."
Jika putusan banding di PT tidak memuaskan narapidana, ia juga bisa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP.
Tak berhenti disitu, dari Kasasi, terpidana juga bisa melakukan upaya hukum luar biasa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 243 KUHAP.
Kesimpulan:
Dari hasil penelusuran video dengan narasi Ferdy Sambo telah dieksekusi mati adalah konten HOAX.